HIMBAUAN BUPATI TAPSEL AGAR PEMBAYARAN REKENING LISTRIK TEPAT WAKTU
Artikel | Jumat, 10 November 2023

SURAT EDARAN Nomor : 500.10.18.4/6842/2023
Sehubungan surat Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Sipirok Nomor 0049/AGA.04.01/F08050700/2023 tanggal 12 Oktober 2023 Hal permohonan Dukungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara untuk dapat menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha yang berada di wilayah kerja saudara agar melakukan pembayaran tagihan rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari pengenaan biaya keterlambatan dan pemutusan sementara aliran listrik karena keterlambatan pembayaran. Hal ini dilakukan dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pendapatan dan Transparansi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya dari Sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Demikian imbauan ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
TTD
BUPATI TAPANULI SELATAN
H. DOLLY PASARIBU, S.Pt.MM.
LINK :
Search
Popular Posts

Jelang HUT RI ke-80, Pemkab Tapsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih
Kamis, 14 Agustus 2025

Wabup Tapsel Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provsu, Jalin Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Kamis, 14 Agustus 2025

Laporan Harga Harian Bahan Pokok Kab. Tapanuli Selatan Pasar Sipirok 15 Agustus 2025
Jumat, 15 Agustus 2025
Categories
Berita Terbaru
Jelang HUT RI ke-80, Pemkab Tapsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih
Kamis, 14 Agustus 2025

Laporan Harga Harian Bahan Pokok Kab. Tapanuli Selatan Pasar Sipirok 15 Agustus 2025
Jumat, 15 Agustus 2025
