HIMBAUAN BUPATI TAPSEL AGAR PEMBAYARAN REKENING LISTRIK TEPAT WAKTU

Artikel | Jumat, 10 November 2023

Share This :

SURAT EDARAN Nomor : 500.10.18.4/6842/2023 

Sehubungan surat Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Sipirok Nomor 0049/AGA.04.01/F08050700/2023 tanggal 12 Oktober 2023 Hal permohonan Dukungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara untuk dapat menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha yang berada di wilayah kerja saudara agar melakukan pembayaran tagihan rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari pengenaan biaya keterlambatan dan pemutusan sementara aliran listrik karena keterlambatan pembayaran. Hal ini dilakukan dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pendapatan dan Transparansi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya dari Sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Demikian imbauan ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

TTD

BUPATI TAPANULI SELATAN

H. DOLLY PASARIBU, S.Pt.MM.

 

LINK :

SURAT HIMBAUAN BUPATI.PDF

Infografis

© 2024 Kab. Tapanuli Selatan
| Situs Resmi Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan