Pemberian Remisi Rutan Sipirok oleh Bupati Tapanuli Selatan
Berita Umum

Pemberian Remisi Rutan Sipirok oleh Bupati Tapanuli Selatan

Admin TapselKab 17 August 2017 1835 views
Ringkasan

Berkah HUT RI ke-72, Sebanyak 23 Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok mendapatkan remisi HUT ke-72 RI, Kamis (17/8/2017)

Berkah HUT RI ke-72, Sebanyak 23 Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok mendapatkan remisi HUT ke-72 RI, Kamis (17/8/2017). Dari jumlah itu, dua orang langsung menghirup udara bebas yaitu Bonar Nasution dan Harri Andi Putra Lubis, sedangkan 21 lainnya pengurangan masa tahanan.

Hadir pada ucaparan pemberian remisi di Rutan Sipirok, Bupati Tapanuli Selatan H.Syahrul M Pasaribu SH, Wakil Bupati Tapsel Ir. Aswin Efendi Siregar MM, Wakapolres Tapsel, Ketua DPRD Tapsel H. Rahmad Nst S. Sos, Sekda Tapsel Drs. Parulian Nst MM, Para Kadis,  Kabag,  Kacab Rutan Sipirok Firman Bangun Hrp SH,  Ketua TP PKK Tapsel Ny. Hj. Syaufia Lina Syahrul dan undangan lainnya.

Bupati Tapanuli Selatan bertindak sebagai inspektur upacara. Diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W2-804-PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.

Dalam sambutan itu, Menteri Hukum dan HAM RI,  Yasonna H.Laoly yang dibacakan Bupati Tapsel menyampaikan bahwa upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi tanggungjawab dari segenap lapisan masyarakat dengan “bekerja sama dan sama-sama bekerja tanpa terkecuali. Termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, papar Bupati Tapanuli Selatan.

Disampaikannya pula mengenai berbagai komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan pula penataan regulasi tentang syarat dan tatacara pemberian hak bagi WBP melalui penyederhanaan dalam proses dan pemberian bagi WBP.

🔍 Debug Info:
Featured Image Path: 20170818105721_remisi.jpg
Full URL: https://mail.tapselkab.go.id/storage/20170818105721_remisi.jpg
File Exists: ✅ Yes
Storage Path: /home/tapselka/public_html/storage/app/public/20170818105721_remisi.jpg

Artikel Terkait

Komunikasi Politik Dan Transparansi Ke Pusat Kunci Bupati Tapsel Diapresiasi Mendagri dan Menteri PKP
Komunikasi Politik Dan Transparansi Ke Pusat Kunci Bupati Ta...

31 Mar 2026

Baca Selengkapnya
Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Bupati Gus Irawan Optimistis Raih Hasil Terbaik
Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Bupati Gus Irawa...

31 Mar 2026

Baca Selengkapnya
Pujian Mendagri dan Menteri PKP Terkait Kecepatan Penangan Bencana, Bukti Pemkab Tapsel Rigit Dalam Data Dan Transparansi
Pujian Mendagri dan Menteri PKP Terkait Kecepatan Penangan B...

30 Mar 2026

Baca Selengkapnya